
DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI Atas Nama Andika Perkasa

Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November ini. Pergantian Panglima TNI saat ini merupakan siklus masa jabatan yang akan berakhir sehingga perlu dicari sosok Panglima TNI yang baru.
“Karena itu, pada hari ini melalui Pak Mensesneg (Pratikno), presiden telah menyampaikan Surpres mengenai calon Panglima TNI kepada DPR atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11).
Setelah menerima Surpres, kata Puan, DPR akan menindaklanjuti mengenai usulan Panglima TNI yang baru dengan menugaskan Komisi I untuk melakukan pembahasan termasuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan presiden.
“Selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuannya,” ujar Puan.
Dalam memberikan persetujuan, kata Puan, DPR akan mempertimbangkan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberikan keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan undang undang (UU). Selanjutnya, proses penyerahan persetujuan Panglima TNI kepada presiden, akan diberikan paling lambat 20 hari tidak terhitung masa reses setelah permohonan persetujuan calon panglima diterima DPR.
“DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan segera mengetahui apakah panglima TNI yang diusulkan presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” tutur Puan.
Leave a reply
