Tarif Tes PCR Dinilai Perlu Ditekan Lagi hingga Hanya Rp100.000

0
168
Reporter: Rommy Yudhistira

Langkah pemerintah menurunkan menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi virus Covid-19 dinilai perlu diapresiasi. Akan tetapi, kebijakan tersebut yang biaya tes PCR kini ditetapkan sebesar Rp 300 ribu itu perlu dikaji ulang.

“Ini harus didiskusikan lagi, meski pemerintah memberikan penurunan kebijakan sebagai respons dari keinginan presiden,” kata anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo dalam keterangannya, Rabu (27/10).

Rahmad mengatakan, tarif tes PCR di Indonesia masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara lain seperti India. Apalagi pemerintah berencana menerapkan tes PCR di seluruh moda transportasi yang dinilai hanya akan membebani masyarakat.

“Bisa jadi itu kemungkinan bisa lebih murah lagi, untuk itu mudah-mudahan dengan harga Rp 300 ribu dan 3×24 jam itu juga untuk pesawat. Saya kira bisa meredakan suasana,” ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, pemerintah juga harus meninjau kembali peraturan tes PCR untuk seluruh moda transportasi karena dinilai akan memberatkan masyarakat yang aktif bermobilitas sehari-hari. Jika pemerintah tetap berkeras menerapkan kebijakan tersebut, maka tarifnya ditekan lagi hingga sekitar Rp 100 ribu atau disamakan seperti India.

Baca Juga :   Komisi II Akan Jadikan Putusan MK soal Penghapusan Ambang Batas Presiden sebagai Norma Baru di UU Pemilu

“Kemudian disampaikan kepada seluruh moda transportasi, saya kira tidak terlalu memberatkan,” kata Rahmad.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons instruksi Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga tes PCR. Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, disepakati batas atas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali dikenakan tarif tes PCR sebesar Rp 300 ribu. Selain itu, kata Abdul, semua pihak yang melayani jasa tes PCR agar mematuhi harga terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harga reverse transcription PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab RT-PCR,” kata Abdul.

 

Leave a reply

Iconomics