
DPR Sahkan RUU HPP Jadi UU

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kiri) dan Wakil Ketua Komisi XI Dolfie/Iconomics
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU HPP. Keputusan itu diketok setelah Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendengarkan pandangan dari tiap-tiap fraksi yang disampaikan di sidang paripurna DPR pada Kamis (7/10) ini.
“Melalui forum ini kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kebersamaannya, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat menteri keuangan, menteri hukum dan HAM, beserta seluruh jajarannya atas segala peran serta dan kerja sama yang diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” kata Muhaimin.
Hasil pembahasan RUU itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie. Setelah membacakan hasil paparan dan pembahasan RUU itu fraksi-fraksi yang menyetujui perubahan RUU HPP menjadi UU yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi PKS menolak RUU HPP untuk dilanjutkan ke tingkat II karena belum menerima hasil kerja yang dilakukan Panja.
“Menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II rapat paripurna sehingga disetujui dan ditetapkan sebagai UU,” ujar Dolfie.
Sebagaimana dengan mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kata Dolfie, rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU HPP dalam sidang paripurna DPR.
Salah satu perubahan yang terdapat di dalam UU HPP yakni mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang menyangkut dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.
“Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia khususnya wajib pajak orang pribadi,” ujar Dolfie.
Selain itu, kata Dolfie, ketentuan tersebut juga mengatur tentang efisiensi penagihan pajak global. Sinergitas penagihan pajak antar-negara dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal.
“Hal ini dilakukan sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional,” ujarnya.
Leave a reply
