
Penetapan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Dinilai Tidak Ganggu Kinerja DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Istimewa
Kinerja pimpinan DPR dinilai tidak akan terganggu pasca-penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga tidak akan mengganggu kinerja lembaga tersebut dalam menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kinerja pimpinan DPR itu bersifat kolektif sehingga terdapat mekanisme dalam rapat pimpinan untuk mendelegasikan pelaksana tugas (Plt) ketika satu orang dari jajaran pimpinan berhalangan hadir. Dan ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu terjadi karena kadang-kadang ada pimpinan yang tiba-tiba keluar negeri atau ada yang kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
“Itu tugas-tugas biasanya disepakati untuk memakai Plt. Siapa sementara yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya,” kata Dasco dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/9).
Menyinggung posisi Azis yang sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, menurut Dasco, mekanismenya sudah diatur di Undang Undang MD3 dan itu sepenuhnya kewenangan Partai Golkar. Fraksi Golkar akan mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai penggantinya, selanjutnya akan diproses melalui pimpinan Badan Musyawarah dan dibawa ke sidang paripurna.
Meski belum tahu kapan pergantian terhadap Azis dilakukan, menurut Dasco, salah satu pimpinan DPR akan ditunjuk menjadi Plt dan wajib menjalani tugas-tugas yang harus dilakukan agar tidak terbengkalai serta selesai sesuai dengan perencanaan yang ada. Partai Golkar sampai saat ini belum mengirimkan nama calon pengganti Azis.
“Sampai hari ini kita belum ada surat masuk. Nanti di rapat pimpinan akan kelihatan apakah kemudian suratnya masuk atau tidak, kalau surat masuk ya tinggal kita proses, nggak susah kok,” katanya.
Leave a reply
