
Agar Hemat Anggaran, Masa Kampanye Pemilu 2024 Diusulkan Hanya 3 Bulan

Ilustrasi pemilu dan pilkada 2024/Istimewa
Untuk masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 dinilai sebaiknya hanya 3 bulan. Dan untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 hanya 45 hari demi menghemat anggaran negara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Berdasarkan itu, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti dilakukan secara minimalis. Karena semakin lama tahapan penyelenggaraannya, akan semakin besar anggaran negara yang akan dihabiskan.
“Anggaran penyelenggaraan pemilu ini harus kita perhatikan, karena menyangkut situasi ekonomi sekarang. Jadi, sebaiknya penyelenggaraan tahapan pemilu dibuat minimalis saja. Menyangkut anggaran semakin lama tahapan maka akan semakin tinggi anggaran yang dihabiskan,” kata Junimart dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Waktu singkat untuk kampanye itu, kata Junimart, tentu saja tetap bisa mencegah konflik atau irisan yang terjadi pasca-pemilu. Sebelumya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP beralasan tahapan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan dengan durasi panjang untuk mencegah konflik dan irisan selepas pemilu digelar.
“Menurut saya ini adalah sesuatu yang sebenarnya kita ciptakan sendiri. Dan irisan-irisan atau konflik ini sebenarnya juga bisa kita antisipasi agar tidak terjadi,” kata Junimart.
Karena itu, kata Junimart, penggunaan anggaran pada Pemilu 2024 nanti lebih dioptimalkan untuk membayar honor para tenaga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lapangan.
Sebelumnya KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 diperpanjang menjadi 7 bulan di mana sebelumnya diusulkan 4 bulan masa kampanye pemilu. Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari dari 21 Oktober 2023 hingga 17 Februari 2024, maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan.
Di samping itu, penambahan masa kampanye ini berkaitan dengan distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS).
Leave a reply
