
Kawasan Ekonomi Khusus Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Pasca Krisis

Tangkapan layar YouTube, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Iconomics
Sembilan belas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah diharapkan akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19. Apalagi melalui Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan sejumlah transformasi kebijakan terkait KEK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beberapa poin perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait KEK antara lain terkait aspek persyaratan dan prosedur pengusulan KEK baru, peningkatan kapasitas kelembagaan KEK, pemberian relaksasi fiskal dan pemberian kemudahan lainnya.
“Dengan telah terbitnya regulasi tersebut, diharapkan performance KEK akan meningkat secara signifikan baik dari segi peningkatan investasi maupun penyerapan tenaga kerja sehingga KEK bisa menjadi lokomitif pertumbuhan pasca krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” ujar Airlangga dalam webinar ‘Peran dan Tantangan KEK Mendorong Ekspor’ yang diadakan Harian Kompas, Kamis (16/9).
Airlangga mengatakan ke-19 KEK yang telah ditetapkan saat ini terdiri dari 11 KEK industri, 8 KEK pariwisata. Dari 19 KEK tersebut 12 telah beroperasi dan 7 siap untuk dioperasikan.
“Dengan keberadaan kawasan ekonomi khusus telah difasilitasi kegiatan ekspor sebesar Rp3,66 triliun pada semester pertama 2021 dimana ini kontribusi dari 166 pelaku usaha atau investor yang telah berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus dan telah menciptakan lapangan kerja sebesar 26.741 orang,” ungkapnya.
Airlangga menambahkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Sekretariat KEK realisasi investasi dan pembangunan kawasan di 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun dan investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.
Salah satu KEK yang baru saja diresmikan dan diharapkan menjadi lomotif pertumbuhan ekonomi adalah KEK Gresik di Jawa Timur. KEK ini ditetapkan melalui Peratuaran Pemerintah No.71 tahun 2021.
Airlangga mengatakan KEK Gresik yang akan menjadi kawasan industri pengolahan asam sulfat sebagai produk samping dari smelter yang juga dapat digunakan pada industri pupuk. Smelter tembaga yang dibangun di kawasan ini juga diharapkan akan terus berekspansi sehingga menjadi tempat yang cocok untuk pembangunan industri hilir elektronika.
Menurut Airlangga, saat beroperasi penuh di tahun 2036, target investasi KEK Gresik adalah US$15,5 miliar dan tenaga kerja yang diserap 199.818 orang dalam periode yang sama.
“Tentu masih banyak KEK-KEK yang diharapkan terus berperan dalam peningkatan ekspor dan juga mendorong industri subtitusi impor sekaligus membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Airlangga mengatakan cepat atau lambatanya pembangunan KEK tergantung sinergi kuat para stakeholder baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, badan usaha pembangun dan pengelola KEK.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota yang juga sebagai penerima manfaat dari KEK memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pengembangan KEK dengan berbagai fasilitas maupun kemudahan antara lain dengan penerbitan Perda-perda yang terkait dengan fasilitas dan kemudahan di daerah, serta dengan koordinasi yang intens antara pengelola KEK dengan stakeholdernya,” ujar Airlangga.
Selain itu, tambahnya, juga dibutuhkan komitmen dan profesionalisme badan usaha pembangun dan pengelola di dalam pengelolaan KEK sehingga KEK betul-betul menjadi wadah bagi investasi di daerahnya masing-masing.
“Kantor Kementerian Perekonomian tentu menaruh harapan pada KEK Gresik demikian juga dengan beberapa KEK-KEK lain sehingga ini bisa membangun sentra pertumbuhan perekonomian regional. Selanjutnya kami berharap KEK menjadi mesin pemulihan ekonomi nasional untuk bangkit akibat Covid-19 sekaligus menjadi daya dorong daya saing Indonesia di tengah persaingan global,” ujarnya.
Leave a reply
