Urai Masalah Pertanahan, PITTI Ketidaksesuaian Memiliki Peran Penting

0
440

Pemerintah telah berupaya untuk mengidentifikasi permasalahan Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Usaha Pertambangan, dan Hak Atas Tanah melalui Kebijakan Satu Peta. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) Ketidaksesuaian yang telah berhasil mengidentifikasi permasalahan ketidaksesuaian yang terjadi yakni sebesar 46,8 juta hektar atau sekitar 24,6% dari total luasan wilayah nasional yang tersebar secara merata di seluruh dataran pulau di Indonesia.

“Penyelesaian Sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan di atasnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo dalam keterangan pers tertulis.

Menurut Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Dody S. Riyadi, penyelesaian ketidaksesuaian antara Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah menjadi penting adanya untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkelanjutan.

Hasil PITTI Ketidaksesuaian Tatakan untuk selanjutnya oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah bersama-sama untuk melakukan penyelesaian ketidaksesuaian yang termuat dalam PITTI Ketidaksesuaian paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga :   Menko Perekonomian: P20 Harus Mampu Menjawab Tantangan Geopolitik Global

Penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan regulasi yang berlaku baik regulasi pada rezim tata ruang dan pertanahan, rezim kehutanan, maupun rezim kelautan.

Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menyampaikan meskipun tata ruang berperan strategis dalam pemenuhan amanat UU Cipta Kerja, saat ini masih terdapat berbagai ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti diantaranya Ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang dengan garis pantai, batas daerah, kawasan hutan dan rencana tata ruang lainnya.

Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet Agustina Murbaningsih mengatakan bahwa urgensi penataan perizinan pertambangan dan perkebunan di antaranya sebagai kepastian hukum, perbaikan iklim investasi, kelayakan kegiatan usaha dan mendorong kontribusi ekonomi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics