Proyek Tipu-tipu Rp116 M yang Mengatasnamakan Pegadaian Diungkap Polsek Bogor Timur

0
695

Penipuan yang mengatasnamakan Direktur Utama Pegadaian dan Wakil Menteri BUMN telah dibongkar oleh Kepolisian Sektor Bogor Timur. Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono, S.H. didampingi Kanitreskrim Iptu Johan mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyampaikan informasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Kapolsek Bogor Timur mengatakan jajaran kepolisian sektor Bogor Timur menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku penipuan yang terdiri dari Sdr, RI, Sdri. FF dan Sdri. YA. Ia mengatakan selanjutnya tindakan hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah dinyatakan cukup bukti, saat ini Sdr. RI dan Sdri, FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut.

Penipuan tersebut menawarkan proyek pengadaan neon box sebanyak 4.000 unit dengan nilai Rp116 miliar. Hida Tjahjanto menjelaskan kedua tersangka menjanjikan kepada korban, dapat memberikan Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN agar korban mendapatkan pengadaan proyek di PT Pegadaian (Persero) sebanyak 4.000 unit dengan nilai proyek Rp116 miliar. Surat Rekomendasi dari Kementerian tersebut dijanjikan dapat diberikan kepada korban dengan syarat  korban memberikan fee sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :   Pegadaian Berangkatkan 800 Pemudik ke 8 Kota

“Setelah korban memberikan uang muka (DP) Rp11,6 juta, kemudian diketahui bahwa Surat Rekomendasi dari Kementerian BUMN itu tidak ada, serta pengadaan proyek neon box di PT Pegadaian juga tidak ada,” kata Hida dalam keterangan pers tertulis.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani menyatakan bahwa semua proyek pengadaan diumumkan melalui website resmi perusahaan dan bagi penyedia barang atau jasa yang akan mengikuti lelang pekerjaan wajib melakukan registrasi e-procurement Pegadaian.

Ia mengatakan saat ini proses seleksi vendor dilakukan secara digital. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Basuki menjelaskan bahwa Pegadaian hanya menggunakan satu kanal informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran Kerjasama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian,” kata Basuki dalam keterangan pers tertulis.

Leave a reply

Iconomics