
Revisi UU KUP: Penyidik Pajak Diusulkan Bisa Sita Aset, Menangkap dan Menahan Tersangka

Gedung Direktorat Jenderal Pajak/Tirto
Pemerintah mengusulkan untuk menambah kewenangan penyidik pajak dalam rangka mengusut tindak pidana perpajakan. Tambahan kewenangan itu selain menyita dokumen sebagai barang bukti, penyidik pajak diharapkan bisa menyita aset dan menangkap serta menahan tersangka.
Selama ini, kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidik pajak hanya bisa menyita dokumen tanpa bisa menangkap dan menahan tersangka. Juga tidak bisa menyita aset tersangka.
“Untuk itu, kami merasa kewenangan tersebut bisa ditambahkan dalam revisi UU KUP kali ini. Tentu saja dalam hal penangkapan, kami akan tetap berkoordinasi dengan Kepolisian RI, tapi dalam UU tertulis bahwa kami berwenang melakukan itu,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (5/7).
Suryo mengatakan, dalam praktiknya selama ini, penyidik pajak seringkali meminta bantuan dari Kepolisian RI untuk melakukan penangkapan atau penahanan tersangka tindak pidana pajak. Sementara dalam proses sita aset pada saat penyidikan, tersangka dapat menyembunyikan asetnya dan menghindari untuk membayar kerugian pada pendapatan negara.
Berdasarkan situasi itu, kata Suryo, pihaknya berharap penyidik pajak diberikan kewenangan untuk menyita aset serta menangkap dan menahan tersangka tindak pidana perpajakan. Selama ini, penyidik hanya mampu mengembalikan kerugian negara sekitar 0,05% dari kerugian pada pendapata negara yang diputus di pengadilan.
“Kewenangan yang menyertai penyidik pajak itu akan memudahkan koordinasi dengan Kepolisian RI. Kami sadar bahwa tentu saja tidak akan melakukannya sendiri, tapi bersama-sama dengan Kepolisian,”kata Suryo.
Leave a reply
