Diduga karena Penegakan Hukum Serampangan, Investor Internasional Kabur dari Indonesia

0
902

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad meminta penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, pasca-penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengganggu pasar modal.

Bahkan karena proses hukum terhadap kedua badan usaha milik negara (BUMN) itu, kata Suparji, beberapa lembaga keuangan internasional hengkang dari Indonesia. Fakta ini diharapkan dapat menjadi perhatian dan peringatan terhadap pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo.

“Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi di saat pandemi seperti sekarang,” ujar Suparji dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Terbaru, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia. Hengkangnya Morgan Stanley Sekuritas dari Indonesia diduga karena penegakan hukum serampangan terhadap Jiwasraya dan Asabri.

Suparji karena itu menyayangkan kebijakan Morgan Stanley. Kejaksaan harus adil dalam proses penegakan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh. “Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu,” ujarnya.

Baca Juga :   PTPP Siap Hadapi Gugatan CV Surya Mas dan Tempuh Jalur Hukum untuk Pemulihan Hak

Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia. “Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” kata Suparji.

Dalam konteks ini, Suparji pun mengkritik peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyidik di pasar bursa akhir-akhir ini. Kinerja OJK selama ini dinilai masih minim dalam melindungi maupun mengawasi pasar bursa saham di Indonesia. Seharusnya bila OJK dapat menjalankan perannya, maka akan mempersempit celah yang memungkinkan Kejaksaan masuk bursa. Karena pasti menimbulkan angin ribut yang kontraproduktif.

“Perlindungan investor maupun masyaraka perlu ditingkatkan kinerjanya. OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU dan mempertimbangkan aspek ekonomi,” katanya.

Kebijakan Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.  Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia, broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.

Baca Juga :   Terkatung-katung, Para Nasabah WanaArtha Surati Presiden Jokowi

Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics