
Soal Restrukturisasi Polis Jiwasraya dan Gugatan PKPU, Ini Pendapat Direktur Eksekutif AAJI

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu/YouTube
Keinginan pemegang polis asuransi pada umumnya sederhana dan tidak ruwet. Mereka hanya ingin mendapatkan manfaat sebagaimana yang tertuang dalam polis dan menjadi dasar perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, dalam menyelesaikan sebuah persoalan antara nasabah dengan perusahaan asuransi semuanya sebaiknya kembali ke aturan yang berlaku. Dan polis merupakan perjanjian antara nasabah dengan perusahaan.
Dalam konteks PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mampu membayar polis yang sudah jatuh tempo kepada nasabah, baik retail maupun korporasi sejak 2018 ada upaya pengalihan atau restrukturisasi polis ke perusahaan asuransi baru yang juga milik negara yakni IFG Life. Menurut Togar, sepanjang kedua belah pihak baik nasabah maupun perusahaan setuju, maka pengalihan tersebut bisa dilakukan.
“Tapi, jika salah satu pihak tidak setuju, maka itu bisa menjadi masalah. Karena itu, pengalihan polis itu sebaiknya jangan merugikan nasabah sehingga prosesnya bisa berjalan lancar. Soalnya sifat penyelesaiannya kan jangka panjang atau dicicil,” kata Togar saat dihubungi, Senin (17/5).
Halaman BerikutnyaLeave a reply
