
Wapres Minta Proses Sertifikasi Halal Dilakukan Secara Cepat dan Murah

Wakil Presiden Indonesia KH. Ma'ruf Amin/Iconomics
Meski Indonesia memiliki sejumlah Kawasan Industri Halal (KIH), namun operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan. Salah satu penyebabnya adalah lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ada pun beberapa KIH tersebut adalah Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH.
Untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan tersebut, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (11/05) lalu.
Wapres meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal. Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya meminta kepada Menteri Agama dan BPJPH agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan turunannya yaitu terkait dengan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) jaminan produk halal terutama yang menyangkut kemudahan sertifikasi halal bagi UMK dan pendampingan proses produk halal bagi UMK,” ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
