Pemerintah: Perusahan Diharapkan Bisa Bayar THR Minimal H-1

0
431

Pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada buruh sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, pemerintah telah memberikan kemudahan dan insentf kepada perusahaan agar bisa bertahan pada masa pandemi Covid-19.

“Memang ada beberapa perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuannya membayar THR akibat terdampak pandemi. Jadi ada relaksasi yang dipersiapkan bahwa THR paling tidak dibayarkan di H -1,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah diskusi, Senin (26/4).

Ida mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan dari dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi agar mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan adanya kemudahan dan insentif selama masa pandemi, perusahaan diharapkan bisa merealisasikan RHR keagaman sesuai dengan yang disepakati.

Soal THR ini, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan posko pengaduan di semua provinsi Indonesia. Setelah menerima pengaduan, posko THR secara periodik akan membuat perhatian khusus kepada Dinas Tenaga Kerja provinsi untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan memeriksa pembayaran THR 2021.

Satu kerja Dinas Tenaga Kerja, kata Ida, akan mendorong pengusaha maupun pekerja untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan kondisi perusahaan. Juga mengimbau pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan H -7 agar membuat kesepakatan terkait jangka waktu dengan ketentuan pembayaran THR minimal H -1.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Dukung UMKM Go Digital Gunakan Metode Transaksi QRIS

“Jika THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawas akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur, bupati/wali kota untuk diberikan sanksi,” kata Ida.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics