Meski Daya Beli Masih Rendah, Peluang Sekuritisasi KPR Syariah Masih Terbuka Lebar

0
523

Sekuritisai KPR, termasuk KPR syariah masih terbuka lebar meski saat ini daya beli masyarakat masih rendah yang menyebabkan permintaan pembiayaan perumahan di bank masih rendah. Tetapi, perumahan sudah menjadi kebutuhan dasar sehingga peluang peningkatan permintaan masih terbuka.

“Kondisi daya beli masyarakat yang masih rendah menyebabkan permintaan pembiayaan termasuk pembiayaan perumahan pada bank rendah. Namun, demikian meski terdapat berbagai tantangan peluang sekuritisasi masih tetap terbuka lebar mengingat kebutuhan perumahan masih dianggap menjadi kebutuhan mendasar,” ujar Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam webinar ‘Sekuritisasi KPR iB sebagai Sinergi Perbankan dan Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung PEN’, Kamis (1/4).

Hoesen mengatakan saat ini geliat permintaan kredit perumahan kembali naik, dimana pada Februari 2021 KPR mulai tumbuh 3,6% YoY menjadi Rp521 ,2 triliun.

“Wakil Presiden Ma’ruf Amin sendiri dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia atau Apersi pada Februari 2021 menyatakan bahwa pemerintah menargetkan angka backlog atau selisih antara kebutuhan dan persediaan rumah di Indonesia dapat menurun secara bertahap hingga mencapai 5 juta di tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan anggaran sebesar Rp780 triliun dan pemenuhan pendanaan tersebut antara lain dapat diperoleh melalui sekuritisasi,” ujar Hoesen.

Baca Juga :   Untuk Bayar Kewajiban ke Pemegang Polis, OJK Dorong Kepolisian Sita Harta Pemilik Wanaartha Life

Hoesen mengatakan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) merupakan salah satu instrumen yang tersedia dalam rangka pembiyaan sekunder perumahan. Sekuritisasi melaui EBA SP tersebut dapat menghasilkan dana segar untuk peningkatan kredit atau pembiayan oleh bank khususnya kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah.

OJK sendiri, jelasnya, telah menerbitkan peraturan terkait penerbitan dan pelaporan EBA SP yang dapat digunakan pula untuk penerbitan EBA SP berbasis syariah yaitu POJK No.23 tahun 2014, yang telah disempurnakan dengan POJK No.20 tahun 2017. OJK juga telah menerbitkan POJK No.20 tahun 2015 tentang efek beragun aset syariah. “Pengaturan terkait sekuritisasi syariah tersebut telah diperkuat dari aspek syariahnya dengan diterbitkannya fatwa oleh DSN MUI pada tahun 2018,” ujarnya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics