
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di 3,5%

Gubernur BI Perry Warjiyo/Dok. Iconomics
Setelah mecermati dan melihat berbagai penilaian baik ekonomi global maupun ekonomi domestik, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Maret 2021, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%.
RDG BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah perkiraan inflasi yang tetap rendah,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI saat konferensi pers, Kamis (18/3).
Sebelumnya, pada RDG 17-18 Februari 2021 lalu, BI memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,5%; suku bunga Deposit Facility juga turun 25 basis poin menjadi sebesar 2,75%, demikian juga suku bunga Lending Facility turun 25 basis poin menjadi sebesar 4,25%.
Sedangkan pada pada RDG Desember 2020 dan Januari 2021 lalu, Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan pada posisi masing-masing 3,75%; 3% dan 4,50%.
Lebih lanjut, Perry mengatakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia lebih mengoptimalkan kebijakan makro prudential akomodatif, akselerasi pendalaman pasar uang, dukungan kebijakan internasional serta akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha yaitu sebagai berikut:
Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui intervensi baik di spot, Domestic Non Delivery Forward (DNDF) dan pembelian SBN dari pasar sekunder atau yang sering disebut triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
Ketiga, memperluas penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah mulai berlaku 16 April 2021.
Keempat, memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci serta berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.
Kelima, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan, serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS, untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Keenam, mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan.
Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait. Pada Maret dan April 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Australia, Tiongkok, dan Perancis, serta kegiatan sosialisasi penggunaan LCS di Jepang dan Malaysia.
Kedelapan, melanjutkan dukungan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM melalui perluasan penggunaan dan fitur QR Code Indonesian Standard (QRIS), penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI), dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).
Kesembilan, mendukung pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Leave a reply
