
Penghimpunan Dana Lewat Mekanisme Layanan Urunan Dana Disambut Antusias

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B, OJK, Ona Retnesti Swaminingrum/iconomics
Penghimpunan dana melalui mekanisme layanan urunan dana atau disebut security crowdfunding/equity crowdfunding disambut antusias oleh masyarkat. Hal ini terlihat dari jumlah Penyelenggara yang mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah entitas yang menerbitkan efek serta dana yang dihimpun juga sudah cukup banyak.
Penghimpunan dana melalui mekanisme layanan uruanan dana diatur dalam POJK No.57/OJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau bisa disebut security crowdfunding. POJK ini merupakan pengganti dari POJK No.37/POJK.04/2018 mengenai equty crowfuding.
Dalam equity crowfunding yang diatur dalam POJK 37, peghimpunan dana hanya dilakukan untuk penawaran efek bersifat ekuitas. Kemudian POJK 57 memperluas cakupannya, tidak hanya penawaran efek bersifat ekuitas, tetapi juga efek bersifat utang dan sukuk.
POJK 57 juga memperluas cakupan pihak yang menjadi Penyelenggara. Bila dalam POJK 37, Penyelenggara harus berbadan hukum Perseroran Terbatas, dalam POJK 57 Penyelenggara bisa entitas berbadan hukum CV atau koperasi.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B, OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengungkapkan hingga 31 Desember lalu, jumlah Penyelenggara yang sudah memperoleh izin dari OJK adalah 4 perusahaan. Pada tahun 2020 lalu, OJK sempat melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk Penyelenggara equity crowdfunding karena pandemi dan dibuka kembali pada akhir 2020.
Dari keempat Penyelenggara ini jumlah entitas Penerbit yang menerbitkan efek sebanyak 129 entitas. Kemudian jumlah Pemodal atau investor sebanyak 22.242 pemodal dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp184,13 miliar.
Ada pun empat Penyelanggara yang sudah mendapatkan izin dari OJK adalah PT Santara Daya Inspiratama (Santara). Santara telah melakukan penghimpunan dana untuk 79 Penerbit dari 18.983 Pemodal. Total dana yang dihimpun mencapai Rp113.593.843.800.
Kemudian, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare). Perusahaan ini menyelenggarakan penghimpunan dana untuk 42 Penerbit dengan jumlah Pemodal 1.605. Total dana yang dihimpun mencapai Rp31.755.709.000.
Selanjutnya, PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana). Crowddana menyelenggarakan penghimpunan dana untuk 5 Penerbit, jumlah Pemodal yang terlibat 838 pemodal dan total dana yang dihimpun mencapai Rp27.752.010.000.
Terakhir adalah PT Numex Teknologi Indonesia (LandX). Perusahaan ini memfasilitasi penghimpunan dana dari 3 Penerbit. Jumlah Pemodal yang terlibat 815 pemodal dan total dana yang dihimpun mencapai Rp 11.030.000.000.
Ona mengatakan saat ini dalam pipeline terdapat 16 perusahaan yang sedang mengajukan proses perizinan sebagai Penyelenggara untuk equity crowdfuding di OJK dan tiga perusahaan dalam proses perizinan sebagai Penyelenggara untuk Security Crowdfunding. Perizinan sebagai equity crowdfunding masih diterima karena POJK yang lama yaitu POJK No.37 tahun 2018 masih boleh digunakan di masa transisi.
“Animonya saat ini besar, bisa dilihat dengan bertambahnya jumlah penyelenggara yang mengajukan perizinan ke OJK, dari tahun ke tahun banyak sekali. Itu menunjukkan memang animo di masyarakat besar,” ujar Ona saat temu media secara virtual, Rabu (27/1).
Ona memperkirakan ke depan jumlah Penyelenggara, Penerbit dan juga Pemodal akan terus bertambah. “Karena kami melihat ini benar-benar membantu usaha menengah kecil yang mungkin tidak bisa mendapatkan pendanaan dari bank atau perusahaan pembiayaan karena harus punya jaminan atau dia menjadi emiten pun enggak bisa, akhirnya cari uang lewat layanan urunan dana seperti ini,” ujarnya.
Layanan urunan dana berbasis teknologi atau security crowdfunding terdiri atas tiga pihak yang terlibat di dalamnya yaitu Penyelenggara yang harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara ke OJK. Kemudian ada Penerbit yaitu entitas yang menerbitkan saham atau efek yang bersifat utang dan sukuk. Dan pihak satunya lagi adalah Pemodal. Penyelenggara berada di tengah-tengah memfasilitasi Penerbit dan Pemodal.
Penyelenggara berhubungan dengan Penerbit yang mengeluarkan produknya baik efek saham maupun utang dan sukuk. Penyelengara melakukan ujituntas (due diligence) terhadap Penerbit sebelum menwarkan efeknya baik dari sisi prosepek bisnis Penerbit maupun aspek legalitasnya. “Jadi tidak semua Penerbit itu dia langsung disetujui harus di due diligence. Misalnya, Penerbitnya ini adalah usahanya restoran. Penyelenggara akan melihat dulu restoran ini proyeksinya bagaimana? Bagus enggak ke depannya? Kalau kira-kira restorannya enggak laku, Penyelenggara enggak akan ambil,” jelas Ona.
Bila hasil uji tuntas hasilnya layak, maka penyelenggara akan menawarkan saham atau efek utang dan sukuk kepada Pemodal. Penawaran dilakukan melalui website Penyelengara yang dilengkapi dengan prospektus.
Manfaat atau benefit yang diperoleh Pemodal hampir sama dengan di pasar modal, yaitu untuk untuk efek saham berupa dividen yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk capital gain, perdagangan efek sahamnya dibatasi hanya 2 kali setahun sehingga tetap ada kemungkinan mendapatkan capial gain, meski tidak seperti di pasar saham di Bursa Efek Indonsia (BEI) yang bisa dipantau setiap hari. Sedangkan manfaat untuk efek utang berupa kupon dan sukuk berupa bagi hasil yang ditetapkan pada saat penawaran.
Ona mengatakan POJK 57 tahun 2020 yang merupakan pembaharuan dari POJK 37 tahun 2018, selain memperluas cakupan baik dari sisi sifat produk maupun Penyelenggara, juga yang tak kalah penting adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada Pemodal serta menjamin tata kelola yang baik untuk Penyelenggara dan Penerbit.
Leave a reply
