6 Kewenangan Lembaga Pengelola Investasi

0
132

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ekon

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjalankan sejumlah fungsi dan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Paling tidak ada 6 kewenangan yang diberikan kepada lembaga yang harapannya dapat mendorong perekonomian Indonesia lewat investasi.

Kewenangan pertama, melakukan penempatan dana dalam instrument keuangan. Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset. Ketiga, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Keempat, menentukan calon mitra investasi. Kelima, memberikan dan menerima pinjaman. Keenam, menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.

Untuk mempermulus gerak LPI, pemerintah telah mengeluarkan 2 peraturan pemerintah (PP). Ada Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Dan ada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Soal permodalan awal, pemerintah akan memberikan lewat penyertaan modal awal dari APBN 2020. LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar US$1 miliar. Adapun untuk pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan US$5 miliar di tahun 2021

Leave a reply

Iconomics