Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus soal PKPU Kresna Life Dinilai Janggal

0
2165

Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Lukman Wibowo sebagai pemohon terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dinilai janggal. Pasalnya, pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PKPU terhadap Kresna Life.

“Hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang (ajukan gugatan PKPU), jadi agak aneh saja, nggak tahu dari mana (dasar) majelis hakim kok bisa berkesimpulan mengabulkan PKPU ini,” tutur praktisi hukum Ricky saat dihubungi, Senin (14/12).

Ricky menuturkan, dampak putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, maka para kreditur pemegang polis bisa mendaftarkan tagihan-tagihan mereka kepada pengurus yang sudah diangkat pengadilan. Tidak hanya kreditur pemegang polis, kreditur pemegang agunan seperti perbankan dan kantor pajak sebagai kreditur preferen juga bisa mendaftarkan tagihannya.

Kemudian, kata Ricky, tagihan unit link yang jatuh tempo atas produk yang menjanjikan saham dalam reksa dana saham juga banyak di Kresna Life dan nilai saham reksa dana saham berubah-ubah setiap hari. Apalagi itu terkait dengan nilai aktiva bersihnya reksa dana saham yang datanya ada di bank kustodian yang selalu berubah-ubah setiap hari. Dengan kata lain, kata Ricky, gugatan PKPU ini seharusnya tidak dikabulkan.

Baca Juga :   Menunggu Tersangka Kasus Wanaartha di Bareskrim, Ini Harapan dari Nasabah

“Sebab, pembuktiannya nggak sederhana sebagaimana syarat UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pembuktian harus sederhana. Fakta soal reksa dana ini rumit pembuktiannya. Nggak sederhana,” kata Ricky.

Selain karena faktor produk asuransi unit link, Kresna Life menjanjikan saham dalam reksa dana hingga unit link yang menjanjikan reksa dana saham yang jatuh tempo, Ricky menduga, majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena kuasa hukum Kresna Life tidak memberikan perlawanan atas isi permohonan PKPU tersebut. Mungkin kuasa hukum Krena Life berpikiran karena ini reksa dana yang nilainya selalu berubah-ubah serta tergantung nilai aktiva bersih dan isinya saham semua, maka menjadi kewenangan pengadilan niaga. Padahal pembuktiannya rumit sehingga pengadilan niaga seharusnya tidak mengabulkan PKPU tersebut.

“Kan reksa dana nggak bisa tetap nilainya, setiap hari selalu berubah apalagi tergantung harga saham yang mengisi produk reksa dana tersebut,” kata Ricky.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta pusat mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan Lukman Wibowo sebagai pemohon terhadap Kresna Life sebagai termohon. Karena keputusan itu, Kresna Life berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan itu diucapkan.

Baca Juga :   AAJI: Nilai Klaim Asuransi Jiwa Masih di Atas Rp 150 T

 

Catatan: The Iconomics mengubah beberapa bagian berita sebagai hak koreksi praktisi hukum Ricky  atas beberapa bagian yang dinilai kurang tepat dalam berita sebelumnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics