
Pengadaan Tanah Kerap Bermasalah, BPN akan DIlibatkan dari Awal

Serap aspirasi di Semarang menyasar sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh, Jaminan Produk Halal, Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perhubungan, serta Kesehatan/Dok. Ekon
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan 9 rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari UU Cipta Kerja yang ada dalam ranah koordinasinya.
Pertama, RPP terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia mengungkapkan mengenai pentingnya penataan ruang agar bisa semaksimal mungkin mendukung kegiatan ekonomi. Khususnya, tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha.
Dokumen tata ruang, kata Wahyu, akan disinkronkan dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Kita akan mempercepat rencana detil tata ruang (RDTR) karena akan menjadi basis untuk OSS. RDTR yang biasanya butuh 36 bulan sejak penyusunan hingga penetapan, kita harapkan bisa selesai dalam 12 bulan,” kata Wahyu dalam siaran pers.
Ia memaparkan mengenai RPP terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. ”Kemudian pengadaan tanah ini kita perluas coverage-nya. Jadi kepentingan umum ini kita tambahkan dengan kawasan-kawasan, seperti Kawasan Industri, KEK, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan lain-lain,” kata Wahyu.
Pemerintah juga mengevaluasi agar prosesnya dipercepat. Pasalnya, pengadaan tanah juga merupakan kunci untuk melancarkan proses pembangunan infrastruktur.
“Proses pengadaan tanah ini akan kita percepat. BPN akan dilibatkan sejak awal sehingga saat penentuan trase suatu jalan, BPN sudah tahu dan bisa memberi masukan, mana yang potensinya cepat selesai, mana yang paling minimum terjadi konflik, dan sebagainya,” tegas Wahyu.
Adapun 9 RPP yang dimaksud meliputi RPP terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; RPP terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; RPP terkait Bank Tanah; RPP terkait Kemudahan PSN; RPP terkait KEK; RPP terkait Penyelesaian Ketidaksesuaian Antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah; RPP Informasi Geospasial.
Leave a reply
