
Pemerintah Siapkan 3 Peraturan Pemerintah untuk Payungi Lembaga Pengelola Investasi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Medan, Rabu (02/12/2020)/Dok. Ekon
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) disusun sebagai salah satu bentuk pelaksanaan investasi pemerintah. RPP tersebut menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Lembaga pengelola dana investasi tersebut bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam siaran pers.
Pemerintah menyebut terdapat 9 mandat yang diklusterkan menjadi 3 peraturan pemerintah. Yakni modal LPI, Tata Kelola LPI, dan Perlakukan Perpajakan LPI. RPP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui FDI dan memberikan kepastian hukum.
Belum lama ini, saat Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan berkunjung ke Amerika Serikat (AS) mendapatkan komitmen dari United States International Development Finance Corporation (IDFC). Lembaga tersebut berkomitmen untuk berinvestasi di lembaga pengelola investasi Indonesia Investment Authority.
Komitmen tersebut tertuang dalam Letter of Interest (LOI) yang diteken oleh CEO IDFC Adam Boehler di Washington DC. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut adalah Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.
Leave a reply
