
Awal Desember Kelar, Begini Perkembangan Pembahasan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto/Ekon
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan sudah ada 30 peraturan pelaksanaan yang diunggah di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/) hingga saat ini. Peraturan turunan UU tersebut terdiri dari 27 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 3 rancangan peraturan presiden (RPerpres).
Pemerintah merencanakan ada 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Dengan demikian masih ada 14 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 13 RPP dan 1 RPerpres yang masih belum diunggah.
Kementerian menyatakan tidak semua RPP yang substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP.
“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.
Pemerintah menginformasikan khusus RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 4 RPP, saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional. Adapun RPP terkait dengan NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.
Pemerintah juga menyebut RPP di sektor keagamaan yang menyangkut dengan pengaturan mengenai ibadah haji dan umrah, Kemenko Perekonomian sedang mengkoordinasikan pembahasan bersama-sama dengan Kementerian Agama, asosiasi/forum asosiasi dan para pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
Adapun RPerpres yang terkait dengan pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi bidang usaha untuk UMK dan kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan besar. RPerpres ini akan sejalan dengan RPP yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan koperasi yang telah selesai disiapkan RPP nya dan diunggah di Portal UU Cipta Kerja.
Menko Airlangga mengatakan rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor, agar terpadu dan terintegrasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Saat ini masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.
RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) sedang diharmonisasikan oleh Kemenko Perekonomian terkait berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik pelaksanaannya di lapangan pada saat ini, terutama terkait dengan perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non fiskal.
Leave a reply
