Stimulus Pemerintah untuk Sektor Pangan dan Pertanian

0
464

Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi salah satu sektor yang selalu tumbuh positif dalam kondisi pandemi saat ini. Pada triwulan II lalu, sektor itu tumbuh 2,19% (yoy) dan triwulan III tumbuh 2,15% (yoy). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah digelontorkan stimulus ekonomi yang ditujukan untuk membantu dunia usaha, baik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi. Termasuk stimulus yang bertujuan menjaga kinerja di sektor pertanian dan perikanan, yakni Program Padat Karya Pertanian; Program Padat Karya Perikanan; Banpres Produktif UMKM Sektor Pertanian; Subsidi Bunga Mikro/Kredit Usaha Rakyat; dan Dukungan Pembiayaan Koperasi dengan Skema Dana Bergulir.

Selain itu, terdapat 7 program di sektor pertanian dan perikanan yang terus dijalankan pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani/nelayan.

Pertama, pembangunan food estate (baik di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara) berbasis korporasi dalam kerangka penguatan sistem pangan nasional. Kedua, pengembangan kluster bisnis padi menggunakan pendekatan pengelolaan lahan yang awalnya tersegmentasi menjadi satu area. Ketiga, pengembangan kawasan hortikultura berorientasi ekspor dengan model kemitraan Creating Shared Value (CSV) antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan petani.

Baca Juga :   OJK: Kami Harap Paket Stimulus Bisa Dongkrak IHSG

Keempat, kemitraan inklusif Closed Loop pada komoditas hortikultura sebagai bentuk implementasi sinergi antara akademisi, bisnis, pemerintah dan komunitas (ABGC). Kelima, pengembangan 1.000 desa sapi program untuk peningkatan populasi dan produktivitas sapi. Keenam, pengembangan industri rumput laut nasional untuk mengoptimalkan produksi dalam negeri. Ketujuh, pengembangan korporasi petani dan nelayan dengan arah menuju sistem agribisnis hulu-hilir yang mengedepankan pemberdayaan mereka.

Airlangga juga mengatakan pemerintah mengupayakan pemulihan ekonomi melalui simplifikasi ekspor dan sinkronisasi ekspor impor dengan mengembangkan National Logistics Ecosystem (NLE). Ekosistem ini akan menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan hingga barang tiba di gudang, khususnya untuk bahan baku utama industri pengolahan strategis. Saat ini platform NLE dalam tahap uji coba dan tahap piloting ditargetkan dilaksanakan pada 2021.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemenko Perekonomian menyebut penyederhanaan perizinan dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko menjadi keunggulan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan investasi, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia. Sektor pertanian dan perikanan juga mengalami perubahan beberapa regulasi dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :   Pemerintah Dorong Korporasi Petani dan Nelayan untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014.

Jadi, beberapa penyederhanaan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu, dengan larangan usaha pada tanah ulayat oleh Pemerintah Pusat; penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan; penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman; pengaturan pola kemitraan hortikultura untuk kemudahan berusaha; penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat; simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Leave a reply

Iconomics