Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas untuk Sementara Dilarang OJK, Manajemen Pastikan Dana Nasabah Aman

2
1058

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pelarangan kegiatan usaha kepada PT Kresna Sekuritas terhitung mulai Jumat (23/10). Kegiatan usaha yang dilarang adalah sebagai Penjamin Emisi Efek dan atau perantara perdagangan efek (brokerage).

Sanksi tersebut baru akan dicabut apabila manajemen PT Kresan Sekuritas melakukan perbaikan atas pelanggaran-pelangggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh OJK.

Menindaklanjuti sanksi yang diberikan OJK tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengumumkan mulai sesi pertama perdagangan saham Jumat (23/10), PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas Perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Sumber Iconomics menyebutkan sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kresna Sekuritas. Pertama, tata kelola dan manajemen risiko Perusahaan tidak memadai. Kedua, fungsi pemasaran tidak memadai. Ketiga, terdapat transaksi pada rekening Efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Keempat, terdapat pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai.

Terkait dengan temuan-temuan pelanggaran ini, OJK sudah mengirimkan surat teguran kepada PT Kresna Sekuritas pada 31 Agustus lalu. PT Kresna Sekuritas pun sebenarnya sudah memberikan tanggapan melalu dua surat yang dikirim pada 14 September 2020 dan 7 Oktober 2020. Namun, OJK menganggap Perusahaan belum melakukan tindak lanjut perbaikan yang memadai atas temuan pada hasil pemeriksaan.

Baca Juga :   SPAB Kresna Sekuritas Dicabut BEI, Seberapa Besar Pengaruhnya pada PT Kresna Graha Investama Tbk?

Ada pun tindak lanjut perbaikan yang belum disampaikan oleh Kersna Sekuritas antara lain terkait dengan pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan atas penawaran perjanjian kepada nasabah. Kresna Sekuritas  juga belum menyampaikan komitmen bahwa Perusahaan bertanggung jawab terhadap segala kerugian nasabah yang disebabkan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah serta belum melakukan pemeriksaan internal atas kegiatan yang telah dilakukan Perusahaan.

OJK juga memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara penerimaan nasabah baru sejak surat ditetapkan yaitu tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya komitmen penyelesaian permasalahan nasabah. Namun, Perusahaan tetap melakukan penerimaan nasabah baru, yang dibuktikan dengan data Perusahaan bahwa selama periode 1 sampai dengan 30 September 2020 terdapat 54 nasabah baru yang membuka rekening Efek di PT Kresna Sekuritas.

Octavianus Budiyanto, Direktur Utama Kresna Sekuritas menyampaikan menghormati keputusan regulator yang menghentikan sementara kegiatan usahanya. Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah berada dalam keadaan aman, dan nasabah tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek di KSEI dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah. Namun, dengan berat hati, untuk sementara waktu, Perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” ujarnya dalam keteraengan yang diterima Iconomics, Jumat petang, (23/10).

Baca Juga :   Kresna Graha Investama Garap Life Science dan Biotech

Octavianus menyampaikan permohoan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan ini dan berjanji akan terus berupaya memberikan informasi kepada para nasabahnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics