
UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Bantu Atasi Masalah Utama UKM dan Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/The Iconomics
Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membantu dan memberi kemudahan terhadap berbagai permasalahan utama yang kerap dialami koperasi dan usaha kecil dan menengah(UKM). Permasalahan itu antara lain akses pembiayaan, akses ke pasar, perizinan dan akses pengembangan usaha termasuk menjadi bagian rantai pasok.
“Salah satu contohnya, UMKM yang cukup beratnya kan memperoleh sertifikasi halal, sekarang kita gratiskan, pemerintah akan menanggung untuk perusahaan kecil. BPOM kita juga coba selesaikan karena ini paling bermasalah,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menghadiri webinar, Kamis (8/10).
Selain itu, kata Teten, rezim UU Cipta Kerja juga berfokus untuk memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh izin pendirian usaha. caranya, para pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya secara daring.
“Pendirian usaha kita sekarang selain bisa lewat daring, sekarang hanya mendaftarlah, jadi kita tidak persulit. Perpajakan juga kita permudah,” kata Teten.
Lewat UU Cipta Kerja, Teten berharap bisa menjadi bagian terdepan dalam pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional. Sebab, 99% dari pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM.dan 97% dari penyerapan tenaga kerja dilakukan oleh UMKM.
Pemerintah, kata Teten, juga mengerahkan upaya luar biasa untuk mendukung sektor UMKM agar dapat bertahan dan bangkit kembali di masa pandemi. Itu sebabnya, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah mengalokasikan dana untuk mendukung UMKM senilai Rp 123,46 triliun dari total anggaran Rp 695 triliun.
Program-program bantuan yang dikeluarkan di masa Covid-19 seperti program restrukturisasi pinjaman selama 6 bulan, subsidi bunga, subsidi pajak, serta pemberian hibah modal kerja buat pelaku usaha mikro yang unbanked sebagai respons pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dialami UMKM dari sisi pasokan.
Sedangkan dari sisi permintaannya, kata Teten, pemerintah juga mengarahkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengoptimalisasi belanja mereka terhadap produk-produk UMKM yang tidak terserap pasar. Belanja dari K/L yang dapat diarahkan terhadap penyerapan produk UMKM untuk 2020 diperkirakan mencapai Rp 321 triliun.
“Termasuk belanja BUMN, kami sudah dapat komitmen capex BUMN di bawah Rp 14 miliar sekarang diperuntukan untuk UMKM. Saat ini baru 9 BUMN (berkomitmen) dengan nilai sekitar Rp 35 triliun, tapi dalam jangka panjang akan terus diperluas. Proses pengadaannya juga lebih mudah karena ada pasar digital BUMN (PaDi UMKM),” katanya.
Leave a reply
