Kemendag Terbitkan Permendag untuk Dorong Ekspor ke Asean

0
453

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mendorong ekspor ke negara-negara Asia Tenggara. Dukungan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Adapun Permendag tersebut telah efektif berlaku sejak 20 September 2020.

“Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengimplementasikan skema sertifikasi mandiri. Namun, skema terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir produsen untuk ekspor ke beberapa negara di Asean saja. Seiring dengan perkembangan perjanjian perdagangan Asean, dibentuklah fasilitasi perdagangan terbaru yaitu AWSC (Asean Wide Self Certification) yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir, baik itu eksportir produsen maupun trader, ke seluruh negara Asean,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers.

Permendag tersebut akan memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri yang sudah lama diterapkan Indonesia dalam ekspor barang ke kawasan Asean. Permendag Nomor 71 Tahun 2020 ini memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri AWSC, khususnya dalam membuat ‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Baca Juga :   Lin Che Wei, Seorang Ekonom Jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Migor

Skema sertifikasi mandiri dalam AWCS ini akan mendorong ekspor Indonesia ke Asean, sebagai kawasan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. Menurut Menteri Agus, pemanfaatan fasilitasi ini akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi peningkatan ekspor Indonesia ke Asean dan peningkatan kelancaran arus barang ekspor Indonesia ke Asean.

Adapun agar bisa memanfaatkan fasilitas AWSC, para eksportir harus terdaftar sebagai eksportir tersertifikasi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menegaskan penyederhanaan perizinan ekspor lewat sertifikasi mandiri ini akan mempercepat prosedur dan formalitas ekspor. Sehingga, ekspor Indonesia ke Asean dapat terus didorong dan ditingkatkan.

Ia berharap para eksportir, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga diharapkan dapat memaksimalkan fasilitas ini.

Leave a reply

Iconomics