Beri Insentif Kendaraan Listrik, Inilah Arahan OJK kepada Bank Umum

0
98

Kepala Ekseskutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada direksi bank umum konvensional menyebutkan beberapa hal harus diperhatikan oleh perbankan.

Dalam siaran pers, Heru menyebutkan penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Hal lainnya yang disampaikan kepada direksi bank umum adalah penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).

Penilaian kualitas kredit untuk pembelian juga disampaikan oleh Heru. Disebutkan penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000 dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Baca Juga :   Asosiasi Kripto Beri Sederetan Catatan untuk RUU P2SK

Terakhir, Heru menyampaikan bahwa kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 yang telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics