Mulai 1 Oktober, Berlangganan Skype Kena PPN 10%

0
463

Fitur baru Skype, telekonferensi tanta daftar

Skype akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pembelian produk berbayar Skype bagi pelanggan di Indonesia. Pengenaan pajak ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Skype dalam surat elektronik kepada pelanggan menyebutkan mulai 1 Oktober 2020 akan menyertakan tarif PPN Indonesia sebesar 10% untuk semua pembelian produk berbayar Skype.

Skype mencontohkan misalkan pelanggan yang berlangganan dikenakan biaya sebesar US$4,29 sebelum 1 Oktober 2020. Harga yang dibayarkan tersebut tidak dikenakan pajak. Namun bila transaksi dilakukan setelah 1 Oktober 2020 maka pelanggan akan dikenai US$4,72. Nilai tersebut sudah termasuk PPN Indonesia yang berlaku sebesar 10%.

Pihak Skype juga menganjurkan kepada pelanggan yang tidak setuju dengan pengenaan pajak tersebut untuk membatalkan langganan sebelum 1 Oktober.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics