
OJK Dorong Peran IT Pertahankan Produktivitas Industri Asuransi

Ilustrasi OJK/Harnas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peran teknologi informasi (TI) dalam mempertahankan produktivitas industri keuangan non bank (IKNB) khususnya industri asuransi, pada masa pandemi Covid-19. Terlebih, pandemi berdampak luar biasa terhadap seluruh perekonomian global termasuk sektor jasa keuangan.
Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Supriyono mengatakan, berdasarkan data Credit Suisse Research Institute, secara global, industri asuransi diperkirakan akan kontraksi hingga -3% untuk 2020. Secara nasional, OJK mencatat per Juli 2020, penerimaan premi perusahaan asuransi nasional mengalami penurunan sebesar Rp 10,7 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (yoy).
Sementara dari sisi klaim, terdapat peningkatan sebesar Rp 800 miliar secara yoy. Dari segi aset pun, kata Supriyono, industri asuransi nasional hanya mampu mencatat total nilai aset sebesar Rp 706,9 triliun per Juli 2020, turun Rp 16,1 triliun secara yoy.
“Karena itu, OJK berupaya membuat kebijakan countercyclical seperti Peraturan OJK dan surat dari kepala eksekutif pengawas IKNB sebagai upaya memitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor IKNB termasuk asuransi,” kata Supriyono saat memberikan sambutan mewakili Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris dalam diskusi virutal Insurtech Opportunities & Challenges, Expert Opinion and Customer Preference Research, Kamis (27/8).
Pandemi Covid-19, kata Supriyono, menghadirkan akselerasi penggunaan TI dalam berinteraksi di dalam industri asuransi. Karena itu, OJK dalam merancang kebijakan countercyclical menitikberatkan pemanfaatan TI dalam konteks kepatuhan terhadap pengaturan sektor jasa keuangan maupun dalam konteks dukungan terhadap produk bisnis khususnya produk asuransi.
Dalam hal tersebut OJK telah mengeluarkan relaksasi memperbolehkan agen dan pemasar produk asuransi untuk melakukan pertemuan dengan calon nasabah tanpa mengawali proses tatap muka ketika memprospek dan men-closing dengan nasabah.
“Ini memberikan kesempatan bagi agen untuk tetap berinteraksi dengan customer dan memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk tetap berproduksi. Tentu dengan persyaratan-persyaratan tata kelola untuk menghindarkan proses ini pada resiko baru,” kata Supriyono.
Selain mengatasi dampak pembatasan interaksi sosial karena Covid-19, OJK berharap pemanfaatan TI juga dapat bermanfaat terhadap menjaga kualitas layanan pada nasabah. Terutama dalam konteks proses penanganan pengaduan atau keluhan serta penyelesaian klaim.
Dalam hal ini, kata Supriyono, OJK menyebut perkembangan insurtech (perusahaan asuransi perintis berbasis teknologi) telah meningkatkan daya saing dalam industri asuransi nasional serta membantu dalam mendorong perusahaan-perusahaan asuransi beroperasi lebih efisien dan memberi pelayanan lebih optimal bagi konsumen.
“Kami sangat berharap agar perusahaan asuransi tetap menjaga komitmen untuk memberi layanan terbaik bagi konsumen dan ini merupakan modal penting untuk menjaga reputasi asuransi yang belakangan ini banyak diterpa berbagai sentimen negatif terkait pemenuhan kewajiban perusahaan asuransi kepada konsumen,” katanya.
Leave a reply
