Bank BJB Sedang Tindaklanjuti LoI Gubernur

0
1378
Reporter: Antara

Teller sedang melayani nasabah/Antara

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan terkait kebijakan OJK yang segera memproses permohonan penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten ke dalam Bank BJB.

“Menindaklanjuti hasil Letter of Intent (LoI) yang telah ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020 antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB akan mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak,” kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/04/2020).

Yuddy mengatakan sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan proses persiapan due diligence yang dipastikan untuk dilakukan secara cermat, profesional dan independen.

“Sinergi bisnis tentunya akan dilakukan dengan teliti dan hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik dalam upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata dia.

Ia mengatakan untuk mewujudkannya sesuai dengan harapan pihaknya meminta dukungan dari seluruh stakeholders, pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan masyarakat.

Baca Juga :   Laba Sudah Rp1,7 Triliun, Simak Langkah-langkah bank bjb Hingga Tutup Tahun 2023

“Kami yakin ini dapat terwujud dan berkontribusi dalam penguatan industri perbankan nasional,” kata dia.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Kamis (23/04/2020) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan LoI akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak, kata OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/04/2020).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics